Bongkarinfo.my.id /Batam – Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian jenis bola guling dan dadu goncang kembali terpantau beroperasi di kawasan Komplek Pasar Melayu, Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Lokasi yang sebelumnya sempat tidak terdengar aktivitasnya itu kini kembali ramai dan menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, sebuah tenda yang diterangi lampu tampak dipadati pengunjung. Sejumlah kendaraan roda dua terlihat terparkir di sekitar lokasi. Keramaian tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas perjudian yang berlangsung secara terbuka di wilayah hukum Polsek Batu Aji.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang mengelola lokasi tersebut maupun alasan aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian itu dapat kembali berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat (pekat) di wilayah tersebut.
Seorang pria yang mengaku sebagai pemain di lokasi mengaku mengalami kerugian setelah seluruh uang yang dibawanya habis.
“Parah ini bang, uang habis, enggak ada modal lagi,” ujarnya singkat kepada awak media.
Pantauan di lokasi juga memperlihatkan sejumlah orang memegang uang tunai di sekitar arena permainan. Saat tim media berada di lokasi, belum terlihat adanya tindakan penertiban dari aparat berwenang.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan di lapangan agar aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut tidak semakin berkembang dan menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
“Kalau memang benar itu praktik perjudian, jangan sampai dibiarkan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar tidak memberi kesan seolah-olah ada pembiaran. Masyarakat butuh kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” ujar salah seorang warga.
Warga juga mendesak Polsek Batu Aji bersama jajaran Polresta Barelang untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian.
Sebagaimana diketahui, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan menyelenggarakan maupun memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berjudi. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi terhadap pelaku perjudian, termasuk apabila dilakukan di tempat umum atau tempat yang disediakan untuk umum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar dan mengambil tindakan sesuai prosedur apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. /Herni












