BongkarInfo.my.id Batam, Kepri – Praktik perjudian dengan modus operandi baru kembali mencuat di Kota Batam. Tempat hiburan berupa Gelanggang Permainan (Gelper) yang berlokasi di samping Gelper Wukong, tepatnya di area Komplek Ruko Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, diduga kuat telah disulap menjadi lokasi perjudian ilegal jenis 303. Operasional tempat ini disebut berjalan mulus tanpa rasa takut dan sudah meresahkan warga sekitar .
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Gelper Holywood tidak beroperasi seperti layaknya gelanggang permainan pada umumnya. Alih-alih menyediakan hiburan semata, tempat tersebut menyediakan berbagai mesin judi seperti Tembak Ikan, Slot, dan Sceater. Para pemain diwajibkan memasang taruhan dengan nominal minimal Rp50.000 hingga Rp100.000 untuk sekali bermain .
“Sangat disayangkan adanya pembiaran perjudian ini dengan modus Gelper. Kami meminta kepada Kapolda Kepri Irjen.Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. untuk menindak tegas,” demikian bunyi pernyataan dari warga yang dihimpun awak media, Warga sekitar mengaku gerah dengan aktivitas yang berlangsung 24 jam tersebut karena sering menimbulkan kericuhan dan mengganggu kenyamanan .
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa omzet yang dihasilkan dari aktivitas haram ini sangat fantastis. Diduga, Gelper Holywood memiliki omzet hingga ratusan juta rupiah per hari. “Setiap satu mesin bisa menghasilkan jutaan bahkan puluhan juta rupiah,” ungkap sumber tersebut .
Fenomena ini menambah panjang daftar lokasi permainan yang disalahgunakan di Lubuk Baja. Sebelumnya, Gelper Wukong yang berada tepat di sebelah Holywood juga masuk dalam daftar lokasi yang diduga melakukan praktik serupa. Hal ini menunjukkan adanya pola sistematis penyamaran tempat hiburan menjadi arena perjudian di kawasan pusat kota tersebut .
Aktivitas di dalam ruangan Gelper Holywood juga dinilai tidak memperhatikan aspek kesehatan dan ketertiban umum. Dilaporkan bahwa ruangan dipenuhi oleh asap rokok dari para pemain yang berkerumun tanpa mempedulikan kesehatan pernapasan mereka di tengah ruang yang tertutup .
Publik kini menunggu janji tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 dan KUHP Pasal 303. Namun, keberadaan Holywood yang masih beroperasi hingga saat ini seolah menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum di wilayah Lubuk Baja .
Pasal 303 KUHP dengan tegas mengancam pidana penjara hingga 10 tahun bagi para penyelenggara perjudian. Dengan terang-terangannya operasional Gelper Holywood dan Wukong, masyarakat meminta Polresta Barelang hingga Polda Kepri untuk segera bertindak tegas tanpa pandang bulu guna membongkar praktik yang meresahkan ini .
Redaksi ( Nando )












