Kepada Yth. Pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) / Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam
Di Tempat
—
BongkarInfo.my.id
Perkenankan kami, selaku wartawan media online yang melakukan investigasi langsung di lapangan, menyampaikan laporan hasil penelusuran mengenai dugaan aktivitas perjudian terselubung di tempat usaha bernama Biliar Center (BC) .
Berdasarkan temuan kami di lokasi, serta merujuk pada data historis, kami mendapati adanya indikasi kuat praktik perjudian yang seolah “kebal hukum” dan beroperasi dengan modus operandi yang cukup rapi.
Berikut adalah rincian hasil investigasi dan laporan kami:
1. Identitas & Lokasi Target
· Nama Usaha: Biliar Center (BC)
· Lokasi: Perumahan Batam Park, Komplek Bukit Mas, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau .
· Pengelola: Diduga dikelola oleh inisial SA dan AGS (sebagai Humas) serta JY sebagai Manajer .
2. Modus Operandi (Cara Kerja)
Berdasarkan pantauan di lapangan, Biliar Center ini tidak beroperasi sebagaimana fungsi biliar pada umumnya. Mereka menggunakan modus “Gelanggang Permainan (Gelper)” dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Deposit: Pemain wajib mengisi deposit minimal Rp 50.000.
2. Permainan: Terdapat mesin adu ketangkasan atau permainan digital yang diawasi oleh “wasit” (pekerja) .
3. Penukaran Hadiah (Cash): Untuk mengelabui hukum dan petugas, pihak pengelola tidak menukarkan kemenangan langsung dengan uang tunai di dalam gedung. Pemain yang menang diberikan Voucher. Voucher tersebut kemudian ditukarkan dengan rokok di area parkiran mobil (luar gedung), dan rokok tersebut selanjutnya dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai .
3. Pelanggaran & Sejarah Hukum
· Riwayat Pelanggaran: Menurut data dari Badan Penanaman Modal (BPM-PTSP) Kota Batam, lokasi yang sama (Biliar Center, Nagoya) pernah dibekukan izinnya pada tahun 2015 karena petugas menemukan “pipet yang ditempel di mesin” yang mengindikasikan kecurangan dan modus perjudian .
· Pelanggaran Terkini (2025-2026): Meskipun sudah pernah terkena razia, aktivitas saat ini terpantau kembali berjalan normal. Praktik ini diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2003 tentang Kepariwisataan Kota Batam yang melarang peruntukan izin usaha tidak sesuai di lapangan .
4. Analisis & Fakta Operasional
Dari hasil investigasi kami, terdapat kejanggalan mengapa tempat ini bisa beroperasi secara “aman” dan tidak tersentuh, padahal lokasi strategis di perumahan dan publik sudah mengetahui aktivitas di dalamnya:
· Praktik Terstruktur: Adanya area parkir khusus untuk “cashout” menunjukkan bahwa sistem ini dijalankan secara terstruktur dan terorganisir oleh manajemen.
· Potensi Pembiaran: Keberadaan lokasi ini yang diketahui publik namun tidak ditindak menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat mengenai peran serta aparat penegak hukum di wilayah tersebut, sehingga menimbulkan asumsi adanya “karpet merah” bagi praktik ilegal ini .
5. Kesimpulan & Tuntutan
Bahwa berdasarkan fakta di lapangan, Biliar Center (BC) di Batam Park terbukti menjadi lokasi pusat perjudian terselubung yang beroperasi dengan sistem yang aman dari razia karena diduga adanya celah modus penukaran hadiah.
Sebagai kontrol sosial, kami meminta APH khususnya Polresta Barelang dan Satpol-PP Batam untuk:
1. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam 1×24 jam ke lokasi Biliar Center tersebut.
2. Menyita mesin permainan dan voucher yang digunakan sebagai alat perjudian.
3. Memeriksa manajemen (SA, AGS, JY) terkait pelanggaran hukum yang terjadi.
4. Menjelaskan kepada publik mengapa lokasi dengan sejarah pelanggaran ini bisa beroperasi kembali tanpa izin yang jelas.
Kami siap untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut atau melakukan kroscek jika diperlukan.
Demikian laporan ini kami buat, atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tim Media Investigasi
Redaksi ( Nando )












