Bongkarinfo.my.id – BATAM/ Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyinggung adanya dugaan praktik “beking coklat dan ijo” di balik aktivitas perjudian kembali menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal tegas agar aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang dinilai merusak tatanan kehidupan masyarakat.
Di Kota Batam, sorotan kini mengarah pada SKY Game yang berada di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Tempat tersebut diduga masih beroperasi sebagai lokasi aktivitas perjudian, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Masyarakat mempertanyakan apakah aparat penegak hukum telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, atau justru terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Secara hukum, Indonesia telah melarang segala bentuk perjudian. Pemain judi dapat dijerat Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda sesuai ketentuan. Sementara itu, penyelenggara atau bandar perjudian dapat dikenakan Pasal 426 KUHP Nasional juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Apabila aktivitas perjudian dilakukan melalui media elektronik atau dipromosikan secara digital, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan dasar hukum yang dinilai sudah jelas tersebut, masyarakat mempertanyakan mengapa lokasi yang diduga menjadi arena perjudian masih dapat beroperasi secara terbuka apabila dugaan tersebut benar adanya.
Pernyataan Presiden Prabowo mengenai dugaan adanya pihak yang membekingi praktik perjudian dipandang bukan sekadar pernyataan politik, melainkan pesan tegas agar aparat penegak hukum membersihkan praktik perjudian tanpa pandang bulu.
Komitmen pemerintah pusat dalam memberantas perjudian, menurut sejumlah kalangan, harus dibuktikan melalui tindakan nyata di daerah. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam menjalankan amanat tersebut.
Seorang warga Batam yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin apabila dugaan aktivitas perjudian benar terjadi.
«”Kalau benar ada aktivitas perjudian yang berlangsung secara terbuka, maka aparat harus segera bertindak sesuai hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pengawasan,” ujarnya.»
Hal senada juga disampaikan Ketua FRIC Batam. Ia meminta aparat melakukan penyelidikan secara profesional dan terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
«”Pernyataan Presiden harus menjadi alarm bagi seluruh aparat. Kalau ada dugaan perjudian, lakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan umumkan hasilnya kepada masyarakat. Jangan biarkan isu tentang adanya pihak yang membekingi terus berkembang karena hal itu justru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.»
Kini masyarakat menantikan langkah konkret dari Polsek Lubuk Baja maupun Polresta Barelang untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan operasional SKY Game di kawasan Tanjung Uma.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian, masyarakat berharap aparat segera melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan resmi kepada publik juga dinilai penting guna menghindari munculnya spekulasi dan informasi yang simpang siur.
Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.












