Berita  

Gelper Pasifik Batam Diduga Jadi Arena Judi Terselubung, Voucher Hadiah Dikonversi Jadi Uang Tunai

BongkarInfo.my.id Batam – Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Setelah beberapa lokasi sebelumnya terendus aparat, kali ini salah satu pusat permainan yang disebut-sebut bernama “Pasific” ikut disorot terkait dugaan kuat penyelundupan aktivitas judi di dalamnya.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber dan pengamatan di lapangan mengindikasikan bahwa beberapa arena permainan ketangkasan mesin elektronik di Batam beroperasi melampaui fungsi hiburan semata. Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif: pemain diwajibkan mengisi kredit dengan uang tunai minimal Rp50 ribu sebelum bermain.

Seorang pemain yang kerap mengungkapkan mekanisme yang juga diduga berlaku di sejumlah tempat lain termasuk “Pasific”. Menurutnya, mesin-mesin seperti tembak ikan, mesin buan, dan bubble angka putaran bernomor 1 hingga 12 (dikenal dengan sebutan “Piala”) menjadi primadona.

“Setiap permainan dipandu oleh petugas yang disebut wasit. Kalau menang, pemain tidak diberi uang tunai langsung, melainkan voucher,” ungkapnya, Kamis (14/5/2026).

Voucher tersebut kemudian menjadi kunci utama penyamaran praktik ini. Pemain yang memenangkan permainan akan mendapatkan voucher yang dapat ditukar dengan rokok di lokasi. Rokok-rokok tersebut kemudian dijual kembali ke pihak tertentu untuk dikonversi menjadi uang tunai.

Proses transaksi penukaran barang menjadi uang ini disebut-sebut kerap berlangsung di area parkir atau lokasi tersembunyi di sekitar arena bermain, menjauh dari pantauan langsung aparat. Dengan skema hadiah barang yang kemudian diuangkan, pelaku usaha berusaha menghindari jeratan pasal perjudian.Hal ini mengindikasikan adanya jaringan manajemen yang sistematis dalam mengoperasikan praktik perjudian terselubung di berbagai titik di kota tersebut.

Maraknya temuan ini terjadi di tengah instruksi tegas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan komitmen Polri memberantas perjudian, baik konvensional maupun digital. Kapolri sebelumnya telah memperingatkan tidak boleh ada anggota yang terlibat atau membiarkan praktik tersebut, dengan ancaman sanksi etik dan pidana bagi pelanggar.

Aktivitas permainan yang diduga kuat sebagai perjudian ini dinilai meresahkan warga. Mereka mempertanyakan mengapa arena-arena tersebut dapat beroperasi bebas hingga larut malam tanpa hambatan berarti, padahal lokasinya kerap berada di pusat keramaian dan bahkan tidak jauh dari fasilitas umum seperti masjid.

Penegakan hukum terhadap praktik ini merujuk pada Pasal 303 dan 303 bis KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 303 KUHP sendiri mengancam pidana penjara hingga 10 tahun bagi pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Gelper Pasifik maupun aparat kepolisian setempat mengenai temuan ini. Masyarakat berharap aparat segera bertindak tegas mengingat praktik serupa di lokasi lain juga masih ditemukan beroperasi tanpa gangguan yang signifikan.

Redaksi ( Nando )

error: Content is protected !!