Bongkarinfo.my id /Batam – Dugaan aktivitas penyelundupan barang tanpa dokumen kepabeanan kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sebuah pelabuhan yang berada di belakang Bakamla RI Zona Barat, kawasan Jembatan 4 Barelang, yang diduga dimanfaatkan sebagai akses keluar-masuk barang ilegal.
Informasi yang dihimpun dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, aktivitas pengiriman barang diduga berlangsung secara rutin dan telah berjalan dalam waktu yang cukup lama.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim awak media melakukan penelusuran ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.
Menurut narasumber, pelabuhan tersebut diduga menjadi jalur pengiriman berbagai jenis barang tanpa dokumen kepabeanan, seperti rokok tanpa pita cukai, suku cadang kendaraan, barang elektronik, hingga barang jasa titip (jastip) yang dikirim ke luar Kota Batam.
“Setiap hari hampir ada aktivitas. Barang-barang diduga keluar melalui pelabuhan tersebut,” ujar narasumber.
Ia juga mengaku sering melihat mobil boks keluar masuk menuju kawasan pelabuhan. Bahkan, menurut pengakuannya, terdapat kendaraan pribadi yang diduga melakukan pengawalan terhadap proses pengiriman. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Selain itu, narasumber juga menyebut aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang pengusaha berinisial AE dengan pengendali lapangan berinisial BR. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti maupun keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan untuk menguatkan informasi tersebut.
Menurut narasumber, aktivitas pengiriman diduga berlangsung hampir setiap malam, mulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga tengah malam. Ia memperkirakan sekitar enam unit mobil boks masuk ke area pelabuhan dalam satu malam.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyelundupan barang tanpa dokumen kepabeanan berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta merugikan pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan kepabeanan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum selama ini telah melakukan berbagai upaya pemberantasan penyelundupan melalui sejumlah operasi penindakan. Oleh karena itu, masyarakat berharap setiap informasi terkait dugaan aktivitas ilegal dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pelaku penyelundupan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Sumber bedahkasus.net)












