Berita  

Judi “Gelper” Jackpot di Kaliban Trade Centre Punggur Beroperasi, Warga Resah

BongkarInfo.my.id BATAM – Praktik perjudian jenis “Gelanggang Permainan” (Gelper) atau mesin jackpot yang berlokasi di Kaliban Trade Centre (KTC), Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dilaporkan masih beroperasi. Lokasi dugaan judi tersebut berada persis di samping Rumah Makan Tigo Sembilan, Jalan Patimura, Kelurahan Kabil.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa tempat ini diduga menjadi salah satu titik yang melayani permainan mesin jackpot. Hal ini menambah deretan panjang temuan praktik serupa di wilayah Batam yang kerap dikeluhkan warga karena beroperasi secara terang-terangan .

Sejumlah pekerja di lokasi tersebut yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pemilik atau bos dari permainan jackpot itu adalah seorang yang akrab disapa Buk RT atau Farida. “Iya, yang punya jackpot itu Buk RT atau biasa dipanggil Farida,” ujar salah seorang pekerja, Rabu (7/5/2026).

Menurut pengakuan para pekerja, di lokasi tersebut tersedia mesin jackpot yang sering dimainkan oleh pengunjung. Biasanya, para pemain menukarkan sejumlah uang dengan koin atau kredit untuk bisa memutar mesin. Jika beruntung, para pemain dapat mengumpulkan poin atau tiket yang nantinya bisa ditukarkan kembali dengan hadiah atau sejumlah uang tunai .

“Jackpotnya biasa. Yang main ya orang-orang yang mau iseng cari hoki,” ujar salah seorang pekerja lainnya.

Lokasi Strategis dan Ramai Pengunjung

Kaliban Trade Centre (KTC) dikenal sebagai pusat kuliner dan tempat event yang ramai dikunjungi warga, terutama pada malam hari . Dengan lokasi yang strategis dan mudah dijangkau oleh transportasi umum seperti KOR 8 , lokasi ini rawan disalahgunakan sebagai tempat perjudian terselubung.

Keberadaan praktik judi jackpot di lokasi yang cukup publik ini tentu meresahkan sebagian masyarakat. Sebelumnya, praktik serupa di wilayah Nongsa, termasuk Kabil, sempat dilaporkan beroperasi bebas tanpa tersentuh aparat, bahkan saat bulan Ramadhan sekalipun .

“Harusnya ini segera ditindak tegas. Jangan sampai kegiatan seperti ini terus berlangsung dan merusak moral apalagi di tempat yang sering dikunjungi keluarga,” keluh seorang warga yang enggan dipublikasikan identitasnya.

Pola Operasional Judi “Gelper”

Berdasarkan pantauan di berbagai lokasi serupa di Batam, praktik judi Gelper seringkali berkedok hiburan atau permainan biasa. Namun, di dalamnya terdapat mekanisme “cash-back” atau penukaran hadiah dengan uang tunai yang melanggar hukum. Biasanya, token atau tiket kemenangan ditukar dengan voucher rokok atau barang tertentu, yang kemudian dapat “dijual” kembali kepada bandar untuk mendapatkan uang .

Praktik ini terindikasi melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Kaliban Trade Centre maupun aparat kepolisian dari Polresta Barelang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.

Redaksi ( Nando )

error: Content is protected !!