News  

Usaha Primer Hasil Hutan CV Wahyu di Sungai Langkai Sagulung Disorot, Perizinan dan Standar K3 Dipertanyakan

Bongkarinfo.my.id /Keberadaan usaha pengolahan kayu milik CV Wahyu yang berlokasi di Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Usaha yang bergerak di bidang industri hasil hutan tersebut dipertanyakan terkait kelengkapan perizinan serta penerapan standar operasional, termasuk aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut dinilai belum memenuhi sejumlah standar operasional yang semestinya diterapkan oleh pelaku usaha industri hasil hutan.

Dalam ketentuan yang berlaku, pelaku usaha industri primer hasil hutan wajib memiliki perizinan yang sesuai, di antaranya Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) yang diterbitkan melalui instansi berwenang. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi berbagai komitmen operasional, seperti standar pengelolaan lingkungan, kepemilikan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), serta penggunaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk menjamin legalitas bahan baku.

Sementara itu, bagi usaha yang bergerak pada hasil hutan bukan kayu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) serta memenuhi persyaratan teknis, dokumen lingkungan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Atas temuan tersebut, berbagai pihak mendorong agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan peninjauan langsung ke lokasi usaha guna memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Wahyu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan perizinan maupun penerapan standar operasional di lokasi usahanya. /*

error: Content is protected !!