Bongkarinfo.my.id – Aktivitas Tambang Galian C di Tj Uncang, Batu Aji diduga tidak mengatongi izin resmi. (Jumat, 17 juli 2026).
Dari pantauan awak media ini bahwa usaha tersebut diduga belum memenuhi izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dokumen Lingkungan, Persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL dan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Perlu diketahui bahwa Tambang galian C Perizinannya diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
Dari informasi tersebut, diminta pihak berwajib, APH, DITPAM BP BATAM dan DLH untuk menindaklanjuti dan melakukan tindakan tegas. /*
Klik tautan di bawah untuk video lokasi
👇












