Bongkarinfo.my.id / Tersorot, Hallo Kitty Spa & Message Diduga Kuat Sediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terindikasi human trafficking yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi.
Lokasi tersebut berada di Komp. Dian centre, Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
Dari hasil investigasi di Malam hari. Aktivitas seperti ini tentu merupakan suatu pelanggaran dan perizinan tidak sesuai bagi pelaku usaha.
Dari pantauan Sumber mengatakan bahwa harga tarif booking cewek ke hidung belang mulai dari Rp 2,5jt dan Rp500rb sebagai Fee bagi yang membawa tamu.
“BOoking bisa disini, boleh juga bawa keluar, satu malam Rp2,5 jt, paling murah 1,8jt, Fee ada Rp 500rb, ” ujar sumber di lokasi.
Pidana Bagi Pelaku TPPO -Prostitusi (Pelaku Usaha PSK)
Pidana TPPO mengacu pada pidana untuk kejahatan serius yang disebut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi. Pelaku TPPO dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp120 juta.
Pidana prostitusi di Indonesia diatur dalam beberapa pasal KUHP seperti Pasal 296 dan 506, yang menjerat penyedia layanan dan pihak yang memanfaatkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian, serta undang-undang lain yang lebih spesifik seperti UU ITE, UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan TPPO
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait, DPM PTSP,.dan juga APH. / Tim












