News  

Berkedok Pungutan Sampah,  Diduga RT Kelurahan Sei Pelunggut Melakukan Penyelewengan

Bongkarinfo.my.id | Pungutan retribusi sampah yang dilakukan di lingkungan kavling. Melati, RT 02 / RW 05, Kelurahan Sei Pelunggut, Kec. Sagulung, Kota Batam. Tidak sesuai dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ditetapkan.

Belakangan ini ramai dibicarakan mengenai pungutan sampah yang menyeleweng Rp 10.000, tanpa ditunjukan kertas dari Dinas terkait.

Salah seorang datang menagih uang sampah, yang katanya dia dari humas yang diarahkan RT, ” Saya dari humas untuk menagih uang sampah Rp 10.000 yang Rp 3.000 masuk uang kas” ujarnya Selasa (17/12/2024).

Petugas yang katanya dari humas uang sampah Rp 7.000 ditambah uang kas Rp 3.000.

Bukti pungutan sampah hanya buku tulis yang dikasih tunjuk sebagai bahan untuk melakukan pungutan uang sampah disetiap rumah.

Kejadian yang sama pernah disampaikan kepada Lurah Sei. Pelunggut, Selasa (19/11/2024) sampai sekarang belum ada informasi kembali dari Lurah.

Seksi Humas, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan mengembangkan berbagai hal menyangkut hubungan kemasyarakatan dan komunikasi antar warga di lingkungan RT-RW.

Seksi Humas memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

1.Menyampaikan informasi setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus kepada seluruh Warga RT-RW melalui Koordinator Wilayah masing-masing atau pihak terkait.

2.Membantu seksi lain dalam hal penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada warga atau pihak terkait.

3.Membantu meluruskan setiap informasi yang salah agar tidak terjadi salah paham yang dapat meresahkan warga.

4.Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

Diminta kepada Dinas terkait dan Lurah setempat melakukan pengecekan hinga berita ini diterbitkan. /NZ