News  

First Club dan SPA Diduga Edarkan Mikol Tanpa Cukai dan Trafficking

Bongkarinfo.my.id | Peredaran Minuman Keras/Beralkohol (Miras/Mikol) tanpa pita cukai (ilegal) di First Club dan human trafficking di First SPA disorot di Kota Batam. Sorotan tajam ini mengarah ke salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) ternama, First Club yang diduga sudah memperdagangkan mikol ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara. Tidak hanya itu Dugaan Prostitusi berkedok Message dikabarkan tercium di First SPA.

Informasi yang dihimpun, praktik ini bermodus Message dengan menggunakan Voucher. Untuk 3 Voucher selama 6 jam, 1 Voucher Sekali main. Sama Aku aja untuk Chek out-nya nanti saya kirimkan foto Cewek-ceweknya, ” ucap salah satu Karyawan.

“Untuk Tarif paling rendah Rp 1,2jt Hingga Rp 3,6jt selama 6 jam untuk tiga kali main, mau di bawa keluar terserah.

Kalau di Dalam First Club hanya 45 menit dikasih waktu untuk main. Dari harga Rp, 1,2jt kalau dibawa keluar main ditambah tarif Rp130rb dari tarif Rp 1,2jt,” tambahnya.

Didalam penegakan hukum maka aparat penegak hukum didorong tidak hanya untuk sebagai menindak pelaku usaha di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai distribusi mikol ilegal dan Perdagangan Orang termasuk dari asal barang, jalur masuk, potensi pembiaran oleh pihak berwenang.

Aparat Penegakan Hukum (APH) di suatu wilayah khususnya di di Batam harus tegas, dinilai penting untuk mencegah praktik Mikol ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mencederai prinsip keadilan hukum.

Dugaan tersebut bukan persoalan sepele tetapi juga melainkan sudah indikasi serius lemahnya pengawasan negara terhadap distribusi barang kena cukai di sektor THM.

Jika dibiarkan praktik semacam ini bisa menjadi preseden yang buruk di dalam aturan oleh aparat penegakan hukum di Kota Batam. Ini bukan soal pelaku usaha tetapi soal fungsi pengawasan pemerintah daerah, kepolisian maupun pihak Bea Cukai dan Penjualan Miras mikol tidak hanya wajib dilengkapi pita cukai tetapi juga harus melengkapi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), khususnya untuk minuman yang beralkohol golongan B dan C.

Secara aturan di lokasi penjualan harus memenuhi ketentuan zonasi salah satunya tidak berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, maupun fasilitas kesehatan.

Jika benar Mikol diedarkan tanpa cukai maka merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan berimplikasi langsung pada kebocoran penerimaan negara.

Sejumlah Masyarakat Batam mendesak ke Pemko Kota Batam, Polda Kepri maupun Bea Cukai Batam untuk segera melakukan tindakan inspeksi mendadak (Sidak) tentang audit menyeluruh terhadap legalitas administrasi perizinan serta distribusi minuman beralkohol di First Club.

Potensi sanksi pidana dan administratif

Sanksi administratif, berupa Peringatan tertulis Penghentian sementara kegiatan usaha Pencabutan izin usaha penjualan minuman beralkohol serta dapat juga ditingkatkan ke proses pidana apabila mengandung unsur kesengajaan dan kerugian negara.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam, tentang ketertiban umum dan perizinan usaha Jika terbukti melanggar zonasi, jam operasional, atau tidak sesuai izin dapat dikenakan di denda administratif

berupa penutupan tempat para usaha seperti rekomendasi pencabutan izin oleh Pemko Kota Batam, kemungkinan Penerapan Pasal Penyertaan (KUHP) Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk distributor, pemasok dan oknum yang melakukan pembiaran.

Pasal 55 KUHP turut serta membantu melakukan pihak-pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya masing-masing.

Apabila dugaan peredaran, penjualan minuman beralkohol tanpa pita cukai di First Club terbukti, maka pelaku usaha juga dapat dijerat sanksi pidana serius sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Pasal 54 tentang setiap orang yang sudah menawarkan maupun menyerahkan,menjual dan menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dipidana.

Atau penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan atau denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 setiap orang yang menyimpan atau menguasai barang kena cukai ilegal dapat dikenakan pidana dengan ancaman serupa.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 106 pelaku usaha yang memperdagangkan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dipidana: Penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan atau Denda paling banyak Rp 5 miliar.

Peraturan Menteri Republik Indonesia tentang perdagangan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol juga termasuk ketentuan tentang SKPL serta klasifikasi golongan A, B, dan C) terhadap pelanggaran ketentuan serta perizinan dapat dikenakan.

Apabila ditemukan suatu pelanggaran maka pihaknya meminta tindakan tegas termasuk pencabutan izin usaha di First Club hiburan malam tersebut.

Regulasi tentang minuman beralkohol sangat ketat dan berlapis mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja maupun peraturan presiden peraturan dari menteri RI perdagangan, hingga peraturan daerah.

Maka setiap pelanggaran patut diduga tidak hanya dilakukan oleh pelaku usaha tetapi harus membuka ruang kelalaian aparat pengawas.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik ekonomi ilegal yang berlindung di balik industri THM. Penertiban mikol ilegal harus dilakukan secara konsisten maupun transparan demi menjaga supremasi hukum serta keadilan fiskal.

Instansi maupun penegak hukum wajib hadir dan Jangan sampai tempat hiburan malam menjadi zona kebal hukum. Jika izin dan praktiknya tidak sesuai aturan, maka harus ditindak tanpa kompromi. /*

error: Content is protected !!