Berita  

Gundukan Pasir Mengunyung Di Pesisir Laut Bengkong Tuai Sorotan Publik

BONGKARIMFO.MY.ID BATAM – 22 April 2026 .Sebuah fenomena yang meresahkan warga terjadi di kawasan pesisir Laut Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. Gundukan pasir yang volumenya terus membesar bagaikan “menggunung” di area pesisir setempat menjadi perbincangan hangat publik hari ini.

Warga sekitar yang akrab dengan garis pantai Bengkong mengaku kaget dengan perubahan kontur yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Aktivitas lalu lalang truk pengangkut material yang diduga melakukan penimbunan atau reklamasi menjadi biang keladi munculnya gundukan pasir tersebut.

“Kami melihat ada aktivitas penimbunan massif. Debu di mana-mana, dan yang paling dikhawatirkan adalah dampaknya terhadap ekosistem mangrove di sekitar sini,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (22/4).

Sorotan publik pun meledak di media sosial. Tagar #TolakReklamasiBengkong dan #SelamatkanPesisirBatam sempat trending di berbagai platform. Warga menuntut transparansi terkait izin kegiatan tersebut serta mengkritik potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Dugaan Pelanggaran Regulasi
Berdasarkan pantauan dan investigasi awal, aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan Bengkong ini diduga kuat melanggar regulasi yang berlaku. Sebab, setiap pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara menetap (lebih dari 30 hari) seperti reklamasi atau pembangunan di pesisir wajib memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) .

Dokumen PKKPRL merupakan izin dasar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak mengancam kelestarian ekosistem dan tidak tumpang tindih dengan kepentingan publik lainnya .

Selain PKKPRL, kegiatan reklamasi di kawasan pesisir juga harus memenuhi Persetujuan Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup .

Regulasi dan Ancaman Hukuman
Pemerintah sebenarnya telah mengatur sangat tegas soal pemanfaatan ruang laut di Batam melalui berbagai instrumen hukum, terutama dalam rangka implementasi Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah terbaru.

Berikut adalah rincian regulasi dan ancaman pidana yang relevan dengan kasus dugaan reklamasi ilegal di Bengkong:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 jo. Permen KP Nomor 5 Tahun 2025.

Kewajiban: Wajib dimiliki untuk kegiatan menetap di laut >30 hari.

Sanksi: Penghentian sementara kegiatan usaha (Paksaan Pemerintah) dan sanksi administratif berupa denda .

2. Sanksi Pidana Reklamasi Tanpa Izin

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Jo. UU Cipta Kerja).

Ancaman Pidana:

Pidana Penjara: 2 (dua) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun.

Pidana Denda: Rp 2.000.000.000 (dua miliar) sampai Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) .

3. Sanksi Pelanggaran Lingkungan

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penerapan: Jika kegiatan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan (seperti rusaknya ekosistem mangrove), pelaku dapat dijerat dengan pidana lingkungan yang lebih berat .

4. Peraturan Pemerintah Terbaru (Tahun 2025)

Dasar Hukum: PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Konteks: Pemerintah melalui BP Batam dan Kanwil Kemenkumham Kepri baru saja memfinalisasi aturan turunan dari PP tersebut pada Januari 2026 untuk memperkuat tata kelola reklamasi di kawasan Batam .

Respons Pemerintah dan Langkah Hukum
Merespons sorotan publik, aparat penegak hukum di bidang kelautan diperkirakan akan segera bergerak. Sebelumnya, di Kepulauan Riau, KKP telah tegas melakukan penyegelan terhadap proyek-proyek serupa di Lingga dan Batam yang tidak memiliki PKKPRL .

“Kami mengingatkan bahwa kegiatan reklamasi di ruas pesisir Batam, termasuk Bengkong, harus mengantongi izin dari pusat. Jika tidak, akan kami hentikan,” tegas pernyataan resmi.

(Nando)

error: Content is protected !!