Distribusi Solar Subsidi Disorot, Truk Roda 10 Diduga Dilayani di Dua SPBU Pelalawan

PELALAWANBONKARIMFO.my.id || Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Dua SPBU di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga melayani pengisian solar subsidi untuk kendaraan truk roda 10 yang disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Sorotan tersebut mencuat setelah terjadi ketegangan antara petugas SPBU dan awak media di SPBU 14.283.692 KM 5 Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Senin sore (02/03/2026).
Insiden bermula dari perbedaan keterangan harga solar subsidi yang disampaikan seorang sopir truk usai melakukan pengisian bahan bakar. Dalam transaksi pengisian sebanyak 66 liter solar subsidi, sopir awalnya menyebut harga Rp7.200 per liter.
Namun setelah sempat meninggalkan lokasi dan kemudian dijemput kembali oleh pihak SPBU, sopir tersebut mengubah keterangannya dan menyatakan harga yang dibayarkan sebesar Rp6.800 per liter.
Perbedaan keterangan tersebut memicu upaya konfirmasi dari awak media yang berada di lokasi. Namun situasi justru memanas ketika salah seorang sekuriti SPBU menunjukkan sikap emosional saat dimintai klarifikasi.
“Panggil sopirnya, siapa yang bilang Rp7.200. Ini resinya Rp6.800 per liter,” ujarnya dengan nada tinggi sambil menunjukkan bukti transaksi.
Ketegangan semakin meningkat ketika sekuriti tersebut memerintahkan salah satu petugas SPBU untuk menjemput kembali sopir yang telah meninggalkan lokasi. Perdebatan pun sempat terjadi di area pengisian BBM dan disaksikan sejumlah pengendara lainnya.
Sopir truk yang bersangkutan akhirnya memberikan keterangan lanjutan. Ia menyebut telah mengisi 66 liter solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter dan membayar total sekitar Rp450 ribu. Ia juga mengaku dalam sehari dapat melakukan pengisian lebih dari satu kali.
Pernyataan yang berubah tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama terkait kepastian harga yang sebenarnya dibayarkan konsumen serta transparansi pengelolaan BBM subsidi di tingkat penyalur.
Sebagaimana diketahui, harga eceran BBM subsidi jenis solar telah ditetapkan pemerintah melalui kebijakan energi nasional dan tidak diperbolehkan dijual melebihi harga resmi. Pengawasan distribusi BBM subsidi berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Setiap lembaga penyalur, termasuk SPBU, wajib mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah guna memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain persoalan harga, perhatian publik juga tertuju pada jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi solar subsidi. Regulasi teknis pemerintah pada prinsipnya membatasi penyaluran solar subsidi hanya untuk kendaraan tertentu sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Kendaraan milik sektor industri, pertambangan, dan perkebunan skala besar pada umumnya tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi, mengingat subsidi ditujukan bagi sektor transportasi umum, usaha kecil, serta masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Namun di lapangan, muncul perbedaan penafsiran mengenai implementasi aturan tersebut.
Humas SPBU 14.283.681 KM 55 Pangkalan Kerinci, Anto, menyebut kendaraan roda 10 masih diperbolehkan mengisi solar subsidi sepanjang bukan kendaraan yang mengangkut hasil industri atau perkebunan.
“Diizinkan mengisi di SPBU, walaupun mobil roda 10, asalkan bukan pengangkut hasil perkebunan atau industri,” jelasnya kepada tim wartawan.
Sementara itu, Apul Sihombing, SH, MH selaku Humas SPBU 14.283.692 KM 5 Pangkalan Kerinci memberikan penjelasan berbeda saat dimintai keterangan oleh awak media dan sejumlah warga pada Sabtu malam (28/02/2026).
Menurutnya, kendaraan roda 10 masih dapat dilayani pengisian solar subsidi selama dalam kondisi tidak membawa muatan hasil industri seperti batu bara maupun komoditas perkebunan.
“Kendaraan roda 10 ke atas masih dapat dilayani apabila dalam kondisi kosong muatan dan tidak membawa hasil industri seperti batu bara atau komoditas perkebunan. Barcode-nya sekitar 200 sampai 400 liter. Kalau ada yang melihat mobil pengangkut batu bara mengisi, silakan laporkan ke Polres,” jelasnya.
Penjelasan tersebut memunculkan perbedaan persepsi di masyarakat terkait ketentuan distribusi solar subsidi. Dalam perspektif regulasi, parameter utama bukan hanya kondisi kendaraan saat itu, tetapi juga kepemilikan kendaraan, peruntukan usaha, serta aktivitas operasional yang dijalankan.
Apabila kendaraan tersebut secara administratif merupakan armada perusahaan industri, pertambangan, atau perkebunan, maka penggunaan BBM subsidi berpotensi bertentangan dengan prinsip penyaluran subsidi yang tepat sasaran, meskipun kendaraan sedang tidak membawa muatan.
Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah interpretasi dalam implementasi kebijakan di lapangan. Tanpa sistem verifikasi data kendaraan yang terintegrasi secara digital, petugas SPBU kerap menghadapi dilema antara menjalankan aturan dan melayani permintaan konsumen.
Insiden yang terjadi di SPBU KM 5 Pangkalan Kerinci Barat menjadi refleksi penting bagi pengelola SPBU maupun aparat pengawas untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi.
Transparansi harga, kepatuhan terhadap regulasi, serta profesionalitas dalam menghadapi konfirmasi publik menjadi aspek mendasar dalam menjaga akuntabilitas penyaluran BBM bersubsidi.
Penegasan aturan mengenai kendaraan bersumbu banyak serta kejelasan peruntukan penggunaan BBM subsidi dinilai perlu disosialisasikan secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan dan memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.
(TIM)
error: Content is protected !!