News  

Viral & Disorot Publik! Superstar 21 Nagoya Pamer Lucky Draw Fantastis, Dugaan Judi Gelper Kian Menguat

BONKARINFO.my.id
Batam || Dunia hiburan malam dan arena permainan di Batam kembali memanas. Game Zone Superstar 21 Nagoya mendadak viral di jagat maya setelah secara agresif mempromosikan program Lucky Draw berhadiah fantastis, mulai dari iPhone seri terbaru, sepeda motor, hingga uang tunai. Publik pun dibuat bertanya-tanya: hiburan murni atau praktik perjudian terselubung?
Melalui unggahan di media sosial TikTok, Superstar 21 secara terang-terangan memamerkan gimmick promosi kelas berat. Mulai dari mesin baru tanpa potongan, bonus makan-minum gratis, lucky draw harian, mingguan, hingga bulanan. Hadiah utamanya pun bukan kaleng-kaleng—sepeda motor senilai Rp35 juta dan iPhone 17 Pro Max disebut sebagai magnet utama penarik pemain.
Namun di balik kemasan “game zone” yang tampak glamor dan ramah keluarga, menguat dugaan bahwa aktivitas tersebut hanyalah kamuflase legalitas dari praktik Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) yang beraroma judi. Warga menilai operasionalnya berlangsung terbuka, masif, dan seolah kebal hukum, memunculkan spekulasi adanya pembiaran sistematis.
Modus yang disinyalir digunakan bukan barang baru. Pemain membeli koin atau chip untuk memainkan mesin berbasis keberuntungan seperti tembak ikan, naga, Doraemon, hingga mesin vokal. Poin kemenangan kemudian ditukar dengan hadiah, yang selanjutnya diduga bisa diuangkan kembali melalui mekanisme terselubung—baik melalui kasir internal maupun perantara tertentu.
Praktik semacam ini dinilai sebagai perjudian terselubung berbaju hiburan, yang sengaja memanfaatkan celah regulasi perizinan “permainan ketangkasan”. Bahkan, pola kucing-kucingan dengan aparat disebut masih menjadi strategi klasik para pengelola, termasuk penutupan sementara saat isu penindakan mencuat.
Secara normatif, regulasi hukum sebenarnya sudah sangat gamblang. Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyelenggarakan atau menyediakan sarana perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta PP Nomor 9 Tahun 1981 menjadi payung hukum tambahan yang semestinya bisa diterapkan tanpa kompromi.
Jika fenomena ini terus dibiarkan, publik menilai wajar bila muncul dugaan adanya aktor kuat, bekingan, atau permainan kepentingan di balik bisnis haram tersebut. Dampaknya bukan hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga mencederai marwah hukum dan citra Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan investasi internasional.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait: bertindak tegas atau justru terus bungkam?
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada dinas terkait serta aparat penegak hukum untuk memperoleh klarifikasi resmi.
/Tim
error: Content is protected !!