Bongkarinfo.my.id | Laporan Team Light Independent Bersatu (LIBAS) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau atas Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 14, SMAN 3 dan Sekolah Lainnya telah Diproses Hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Sabtu (15/12).
Pada pemberitaan sebelumnya di Media Siaga02com, Yusman, Ketua LIBAS dari DPW Kepri secara resmi telah menyerahkan surat laporan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 14 dan SMA Negeri 3 Batam ke Kejari Batam pada Rabu (16/10). Laporan tersebut diterima oleh staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Batam, Ibu Fitri, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (16 Oktober 2024).
Penyerahan laporan tersebut disertai dengan bukti resmi atau data berupa tanda terima dari Kejari Batam. Laporan ini terkait dugaan penyelewengan anggaran dana BOS untuk tahun anggaran 2022-2023 di SMA Negeri 14 dan SMA Negeri 3 Tanjung Sengkuang, yang disampaikan oleh DPW Team Libas Kepulauan Riau.
Dalam penyerahan laporan, Yusman yang biasa dipanggil Yutel didampingi oleh Ketua Kabid Humas Tim Libas, Nita Kusumawati. Keduanya juga menyempatkan diri untuk bersilaturahmi dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta, S.H., M.H., di ruangannya.
Tiyan Andesta menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak intelijen Kejaksaan Negeri Batam. “Terima kasih atas aduannya, laporannya sudah kami terima dan akan segera kami proses. Mohon menunggu informasi lebih lanjut dari kami,” ujar Tiyan.
Yusman mengonfirmasi penyerahan laporan ini. “Iya, benar. Saya sudah menyerahkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMA Negeri 14 dan SMA Negeri 3 Batam. Laporan kami sudah diterima oleh staf PTSP Kejari Batam, dan kami juga sudah menghadap Kasi Intelijen yang menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Team Libas Kepulauan Riau dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan, khususnya dana BOS, yang merupakan hak siswa. Tim Libas berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian dan tindakan hukum yang tegas.
Penyerahan laporan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.
Pada hari ini , Sabtu (14/12), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diproses secara hukum.
“Sepengetahuan saya masih dalam proses hukum,” jawabnya melalui WhatsApp. /Tim red












