Bongkarinfo.my.id | Wilayah Hukum Kecamatan Nongsa disulap menjadi gudang kegiatan ilegal oleh beberapa oknum -SKL,SGG,ACH yang tidak bertanggung jawab. anehnya lagi dinas terkait seakan melemah dan tutup mata atas kegiatan tersebut. sabtu,(07/12/2024).
Seharusnya lahan dijaga dan di Manfaatkan untuk kepentingan negara kini berubah Fungsi untuk kepentingan Pribadi.
Pihak APH dinilai tutup mata atas kegiatan galian C ilegal yang hanya berapa kilo Kilometer dari kantor Polda Kepri ini, tidak mungkin luput dari perhatian seluruh jajaran Dirkrimsus Polda Kepri.
Dari pantauan Truck Hilir mudik setiap hari di perkirakan puluhan hingga ratusan dengan terangan terangan mengeruk material tanah di lahan negara, lokasi hutan lindung di simpang Pete kelurahan sambau .
kondisi ini sangat di luar dugaan, pihak pengamanan aset BP Batam seolah olah tidak berdaya untuk menghentikan kegiatan ilegal ini,seperti mereka tidak mampu menghadapin sepak terjang para mafia galian C.
Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana, sesuai dengan amanah UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Dalam pasal 158 Undang Undang Nomor tahun 2020 di sebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat di pidana penjara selama 5 tahun dan Denda Rp100 Miliar, selain itu menyebutkan Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan,mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun dan Denda paling banyak Rp100 Miliar.
Masyarakat berharap kepada aparat penegak Hukum ( APH ) seperti Polda Kepri, Polresta barelang dan Dinas terkait dapat segera Mengambil tindakan tegas untuk mengentikan dan menutup praktik kegiatan ilegal ini.
Menurut keterangan salah satu pekerja lapangan, kegiatan pemindahan tanah ini telah berlangsung cukup lama. Selain itu, alat berat dan truk yang keluar masuk lokasi dilaporkan sering beroperasi tanpa penutup terpal, menyebabkan debu dan kotoran berhamburan di sekitar pemukiman warga. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga membahayakan pengguna jalan yang melintas di area jalan menuju teluk mata ikan tersebut.
Dampai berita ini di tayangkan, awak media berusaha konfirmasi kepada BP Batam, Dinas Terkait serta aparat penegak hukum. /Tim Red












