News  

Tim Penyidik DLH Diduga Periksa Limbah B3 di PT LIJ Sagulung Batam, Wartawan Diusir dari Lokasi

BATAMBONKARINFO.my.id || Kedatangan tim penyidik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara tertutup di PT Logam Internasional Jaya (PT LIJ) yang berada di kawasan Sagulung, Batam, Rabu (11/03/2026), menjadi perhatian sejumlah awak media.
Kunjungan tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perusahaan tersebut. Namun proses kedatangan tim penyidik berlangsung tertutup sehingga memicu tanda tanya di kalangan jurnalis yang berada di lokasi.
Pantauan beberapa wartawan di lapangan menunjukkan adanya kendaraan dinas yang diduga milik penyidik lingkungan hidup dengan nomor polisi BP 8015 VC dan BP 8065 C memasuki area pabrik. Selain itu, terlihat pula kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor belakang.
Kehadiran tim tersebut memicu ketegangan di sekitar lokasi pabrik. Sejumlah awak media yang berusaha mendekat untuk memperoleh informasi terkait kedatangan tim penyidik justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak keamanan perusahaan.
Seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya mengaku diusir saat mencoba mendekati area operasional perusahaan.
“Kami baru saja sampai dekat pintu masuk area operasional, tiba-tiba beberapa petugas keamanan perusahaan datang dan langsung mengusir kami keluar,” ujarnya dengan nada kesal.
Tindakan pengusiran tersebut menimbulkan kekecewaan para jurnalis serta seorang penggiat sosial yang berada di lokasi. Mereka menilai upaya tersebut dapat menghambat tugas jurnalistik dalam mengawal proses penegakan hukum serta keterbukaan informasi kepada publik.
Beberapa wartawan menduga tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah terungkapnya objek atau dokumen apa yang sedang diperiksa oleh tim penyidik di dalam pabrik. Selain itu, wartawan juga menyoroti tidak adanya papan nama perusahaan di bagian depan lokasi PT tersebut.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 59 yang mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengolahan sesuai standar dan izin yang berlaku.
Sementara itu, keterbukaan informasi kepada publik juga menjadi prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta pihak manajemen PT Logam Internasional Jaya (PT LIJ).
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan informasi kepada publik.
Redaksi (Nando)
error: Content is protected !!