News  

Kasus Dugaan Pembelaan Diri Berujung Kematian Terduga Pelaku Jambret, Suami Korban Menjalani Proses Hukum

BONKARINFO.my.id
Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang dibagikan oleh akun “Ini Berita” menjadi viral dan menyita perhatian publik. Unggahan tersebut memuat foto serta narasi permohonan keadilan yang disampaikan oleh Arsita Minaya, istri dari Hogi Minaya, terkait kasus dugaan pembelaan diri yang berujung pada meninggalnya terduga pelaku penjambretan.
Berdasarkan unggahan akun Facebook “Ini Berita”, yang membagikan pernyataan Arsita Minaya dari akun pribadinya, peristiwa tersebut disebut terjadi saat Arsita bersama suaminya tengah mengantar pesanan dagangan. Dalam keterangannya, Arsita mengaku menjadi korban penjambretan oleh dua orang tak dikenal yang diduga membawa senjata tajam jenis pisau cutter dan secara paksa memutus tali tas miliknya.
Melihat istrinya berada dalam kondisi terancam, Hogi Minaya disebut secara spontan berupaya menghentikan pelaku dengan maksud melindungi keselamatan istrinya serta mengambil kembali barang yang dirampas. Namun, dalam rangkaian kejadian tersebut, salah satu terduga pelaku penjambretan mengalami kecelakaan dengan menabrak tembok dan dinyatakan meninggal dunia.
Pasca insiden tersebut, sebagaimana tertulis dalam unggahan yang diviralkan akun Facebook “Ini Berita”, Hogi Minaya dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum dan dikenakan pengawasan berupa pemasangan gelang pelacak elektronik (GPS). Kondisi ini memicu keprihatinan dari pihak keluarga yang menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri dan perlindungan terhadap anggota keluarga, bukan perbuatan kriminal yang disengaja.
Dalam narasi yang dibagikan akun “Ini Berita”, Arsita Minaya menegaskan bahwa suaminya merupakan pedagang kecil yang selama ini hidup sederhana dan tidak memiliki riwayat kriminal. Ia mempertanyakan penerapan keadilan hukum yang, menurutnya, justru menempatkan pihak yang membela diri sebagai subjek pidana, sementara pelaku kejahatan tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena meninggal dunia.
Unggahan tersebut juga memuat permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, para pejabat tinggi penegak hukum, serta tokoh publik agar memberikan perhatian terhadap kasus yang dinilai mencerminkan kegelisahan masyarakat kecil terhadap sistem penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi secara lengkap dari pihak Kepolisian Republik Indonesia terkait kronologi kejadian versi aparat, dasar penetapan tersangka, maupun pasal yang disangkakan terhadap Hogi Minaya. Proses hukum dilaporkan masih berjalan dan akan diuji melalui mekanisme penyelidikan serta peradilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kembali memunculkan diskursus publik mengenai batasan pembelaan terpaksa (noodweer), prinsip proporsionalitas tindakan, serta pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah di tengah derasnya opini publik yang berkembang melalui media sosial.
Masyarakat diimbau untuk tetap bersikap bijak, tidak melakukan penghakiman sepihak, serta menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang guna memperoleh gambaran peristiwa yang utuh, objektif, dan berimbang.
Informasi awal dan narasi kasus ini bersumber dari unggahan akun Facebook “Ini Berita” yang membagikan pernyataan Arsita Minaya dan telah beredar luas di media sosial.
Tautan sumber:
👇👇👇 https://www.facebook.com/share/1Xk92pRGb1/