Berita  

Oknu Guru MAN 2 Natuna Diduga Hampir Setahun Tak Mengajar, Kasus Dalam Proses Kanwil Kemenag

BINGKARINFO.my id
Natuna — Dugaan seorang oknum guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Natuna yang hampir setahun tidak menjalankan tugas mengajar menjadi perhatian publik. Informasi tersebut diperoleh awak media dari keterangan wali murid serta hasil konfirmasi kepada pihak sekolah dan Kementerian Agama.
Seorang wali murid yang meminta namanya tidak disebutkan menyampaikan bahwa oknum guru tersebut diduga tidak menjalankan tugas mengajar sejak Februari 2025 hingga Januari 2026. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap hak belajar siswa, khususnya di wilayah 3T yang sangat membutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Tujuan kami menyekolahkan anak agar mendapatkan ilmu secara maksimal. Kalau seperti ini, bagaimana nasib anak kami,” ungkap wali murid tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala MAN 2 Natuna, Qomariya, saat dikonfirmasi awak media pada Januari 2026 di hari yang berbeda, membenarkan bahwa guru yang bersangkutan memang sudah lama tidak aktif mengajar. Namun ia menegaskan bahwa pihak sekolah telah menempuh langkah sesuai prosedur.
“Permasalahan ini sudah kami laporkan secara resmi ke Kementerian Agama Kabupaten Natuna dan telah diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti,” jelas Qomariya.
Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), Qomariya menjelaskan bahwa oknum guru tersebut baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga TPG tahun 2025 belum dibayarkan.
“Dibayarkan atau tidaknya TPG akan bergantung pada pemenuhan persyaratan pada tahun 2026,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Subadi, juga membenarkan adanya laporan dari MAN 2 Natuna. Ia menyampaikan bahwa karena MAN 2 Natuna berada di bawah pengawasan Kemenag, laporan tersebut telah diteruskan ke tingkat Kanwil untuk diproses sesuai ketentuan.
Terkait data absensi dan administrasi kepegawaian, Subadi menjelaskan bahwa saat ini seluruh sistem di lingkungan Kementerian Agama telah berbasis online, termasuk madrasah. Awak media disarankan untuk menghubungi pihak terkait seperti kepala tata usaha atau operator madrasah untuk data teknis.
Pada kesempatan yang sama, Qomariya menambahkan bahwa absensi guru saat ini dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA, dan hanya yang bersangkutan yang mengetahui username dan password akun absensi tersebut.
Untuk keberimbangan pemberitaan, awak media juga telah mengonfirmasi oknum guru yang bersangkutan pada Januari 2026 di hari yang berbeda melalui sambungan telepon. Ia membenarkan bahwa dirinya sudah lama tidak melaksanakan tugas mengajar karena mendampingi orang tuanya di kampung halaman, serta sempat menyebutkan adanya persoalan secara struktural yang masih menjadi tanda tanya. Namun, sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut, yang bersangkutan meminta izin untuk menghentikan sambungan telepon dengan alasan ada keperluan mendesak.
Hingga berita ini diterbitkan, menurut keterangan di atas, permasalahan tersebut masih dalam proses penanganan di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama.
(Darman)