BONGKARINFO.my.id – Pelalawan||
Upaya peredaran komoditas pertanian ilegal kembali berhasil digagalkan aparat Kepolisian. Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Pol Airud) mengamankan puluhan ton bawang merah dan bawang bombay ilegal yang diduga berasal dari Batam dan hendak diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera.
Pengungkapan kasus tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, didampingi Kasat Pol Airud AKP Mardani, pada Selasa (30/12/2025) di area parkir belakang Mapolres Pelalawan.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula saat personel Sat Pol Airud Polres Pelalawan melaksanakan patroli rutin serta pengawasan perairan sebagai langkah pencegahan terhadap penyelundupan barang ilegal. Saat melintas di perairan Desa Senggamai, petugas mencurigai sebuah kapal kayu yang berlayar dengan muatan besar dan gerak mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, kapal tersebut diketahui mengangkut bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
•2.250 karung bawang merah yang rencananya akan didistribusikan ke Kota Pekanbaru,
•200 karung bawang bombay, dengan total berat keseluruhan mencapai sekitar ±19,5 ton.
Komoditas bawang tersebut diduga kuat berasal dari Batam, meskipun asal-usul pastinya masih terus didalami oleh penyidik. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit kapal kayu beserta nahkoda kapal berinisial AR (Abdul Rahim) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga memperoleh informasi bahwa sekitar 1.600 karung bawang merah yang direncanakan akan dikirim ke wilayah Sumatera Barat, tepatnya Payakumbuh, diduga telah lebih dahulu lolos dan beredar di pasaran. Fakta ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan kini tengah ditelusuri lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tidak berhenti di jalur perairan. Sehari setelah penangkapan kapal kayu, jajaran Polsek Teluk Meranti kembali berhasil mengamankan dua unit mobil pickup yang mengangkut bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay tanpa dilengkapi
dokumen karantina.
Penindakan terhadap dua kendaraan tersebut dilakukan pada 29 Desember 2025 di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti. Seluruh kendaraan beserta muatannya langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa karantina tanpa melalui tempat yang ditetapkan dan tanpa dilengkapi sertifikat karantina.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya peredaran komoditas pertanian ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu stabilitas pangan nasional, serta membahayakan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat.
“Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, para pelaku sedang menjalani proses penyidikan, dan kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi bawang ilegal lintas wilayah,” tegas AKBP John Louis Letedara,SIK.