News  

Tudingan Penyerobotan Lahan Mencuat, PT MMI Tegaskan Seluruh Kegiatan Investasi Pasir Kuarsa di Natuna Sesuai Prosedur Hukum

Natuna –BONGKARINFO.my.id Polemik dugaan penyerobotan lahan yang menyeret nama PT MMI di wilayah Kelarik Utara, Kabupaten Natuna, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Isu tersebut tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan lahan, tetapi juga berkaitan erat dengan kepastian hukum serta keberlangsungan investasi di daerah perbatasan.

Manajemen PT MMI menilai penting adanya klarifikasi menyeluruh agar informasi yang berkembang di ruang publik tetap berimbang dan tidak menimbulkan persepsi keliru yang berpotensi mengganggu iklim usaha serta kepercayaan investor.

Direktur PT MMI, Ady Indra Pawennari, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh salah satu warga, Baharudin, sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara dalam mencari keadilan.

“Laporan yang dibuat merupakan hak warga negara dan kami menghormatinya sepenuhnya. Perusahaan siap mengikuti seluruh tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ady dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Ady menegaskan, sebagai badan usaha yang menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan telah menanamkan modal di Kabupaten Natuna, PT MMI tidak memiliki kepentingan untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk dugaan penyerobotan lahan masyarakat.

“Setiap kegiatan investasi kami dilandasi prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Investasi harus memberikan manfaat yang adil bagi perusahaan, masyarakat sekitar, pemerintah daerah, serta negara,” jelasnya.

PT MMI diketahui mulai merealisasikan investasi penambangan pasir kuarsa di Kelarik Utara sejak tahun 2023. Proyek tersebut dinilai memiliki nilai strategis karena berkontribusi terhadap peningkatan aktivitas ekonomi lokal, penyerapan tenaga kerja, serta optimalisasi potensi sumber daya alam daerah.

Terkait lokasi yang dipersoalkan, Ady menjelaskan bahwa area tersebut berada cukup jauh dari pemukiman warga dan akses jalan utama, dengan kondisi geografis berupa kawasan semak belukar yang hanya dapat dijangkau melalui perjalanan kaki selama kurang lebih 3,5 jam.

“Pada saat dilakukan survei awal, tidak ditemukan adanya tanda-tanda lahan garapan, tanaman produktif, maupun indikasi penguasaan aktif oleh pihak tertentu,” ungkapnya.

Meski demikian, PT MMI tetap menempuh prosedur administratif dan sosial secara berlapis dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Desa Kelarik Utara, serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pembangunan fasilitas pencucian pasir kuarsa dimulai.

“Kami berprinsip bahwa tidak boleh ada lahan masyarakat yang digunakan tanpa penyelesaian yang layak dan sah. Terhadap lahan warga yang terdampak kegiatan tambang, seluruhnya telah kami selesaikan melalui mekanisme ganti rugi,” kata Ady.

Terkait klaim lahan yang dilaporkan oleh Baharudin, Ady menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan awal dari pemerintah desa, lahan tersebut tidak tercatat memiliki pemilik dalam administrasi desa. Oleh karena itu, perusahaan diperkenankan melanjutkan kegiatan pembangunan dengan kesepakatan bahwa apabila di kemudian hari terdapat klaim kepemilikan yang sah, maka akan ditempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan.

Namun, ketika pihak yang bersangkutan menunjukkan fotokopi Sertipikat Hak Milik (SHM) tertanggal tahun 2001, perusahaan bersama pihak terkait melakukan pengecekan koordinat. Hasilnya, titik koordinat dalam dokumen tersebut tidak berada di lokasi kegiatan perusahaan.

“Setelah dilakukan pengecekan bersama, lokasi dalam sertipikat tersebut tidak sesuai dengan area pembangunan fasilitas,” jelasnya.

Sebagai langkah preventif guna menghindari konflik berkepanjangan, PT MMI mendorong yang bersangkutan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kelarik Utara serta Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna. Perusahaan juga disebut memberikan bantuan dana sebesar Rp10 juta untuk mendukung proses pengurusan sertipikat agar penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan secara sah dan teradministrasi.

Namun, setelah proses sertipikasi dilakukan, nilai ganti rugi yang diajukan disebut mencapai Rp50 ribu per meter persegi, angka yang dinilai berada di luar kesepakatan awal dan tidak sejalan dengan pertimbangan kewajaran harga lahan di wilayah tersebut.

Kendati persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum, manajemen PT MMI menegaskan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara musyawarah serta kekeluargaan.

“Pada prinsipnya kami selalu mengedepankan musyawarah. Namun karena saat ini telah ditempuh jalur hukum, kami menghormati proses yang sedang berjalan,” tutup Ady.

Polemik ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan kepastian hukum investasi di wilayah perbatasan seperti Natuna. Sejumlah kalangan berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan profesional, sehingga tidak menimbulkan preseden negatif yang berpotensi menghambat masuknya investasi serta memengaruhi stabilitas pertumbuhan ekonomi daerah.

Red:Darman

error: Content is protected !!