News  

Pimpinan Umum Yutelnews.com Akan Surati Propam Polda Sumut dan Polres Nias Terkait Terbitnya SP3 atas Dugaan Pelanggaran UU Pers

BATAM | BONGKARINFO.my.id – Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Seorang jurnalis Yutelnews.com, Kharisman Gea (KG), yang tengah menjalankan tugas peliputan pembangunan di SMP Negeri 5 Namohalu Esiwa, Desa Lasara, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, pada Kamis, 21 Agustus 2025, diduga mengalami penghalangan tugas jurnalistik.

Saat melakukan peliputan sekitar pukul 14.34 WIB, KG diduga dihalang-halangi oleh seorang pria bernama Irwan Gea alias Ama Levis. Terduga pelaku bahkan terekam dalam video sambil menutup papan informasi proyek menggunakan benda di tangannya. Kejadian tersebut menimbulkan dugaan bahwa proyek pembangunan tersebut tidak transparan atau berstatus “proyek siluman.”

Atas kejadian itu, Kharisman Gea melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polsek Lotu. Namun setelah melalui beberapa tahapan penyelidikan, justru terbit Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 30 November 2025 dengan Nomor:
B/14.d/XI/RES 1.24/2025/Reskrim, yang ditandatangani Kapolsek Lotu IPDA Aman Harefa, S.E., M.H.

Wartawan Pertanyakan Alasan SP3

Merasa janggal, Kharisman Gea mendatangi Polsek Lotu dan mempertanyakan langsung kepada Kapolsek serta AIPDA Edwin Zebua, S.H.

“Mengapa laporan saya dihentikan? Apakah ini tidak memenuhi alat bukti? Apakah Undang-Undang Pers tidak berlaku untuk kami wartawan?” tanya KG.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa telah dilakukan gelar perkara di Polres Nias, namun dinilai tidak cukup bukti. Selain itu, disebutkan bahwa media Yutelnews.com belum terdaftar di Dewan Pers, meskipun pihak kepolisian mengaku telah menyurati Dewan Pers. Ironisnya, balasan resmi Dewan Pers tersebut tidak dilampirkan dalam SP3.

KG kembali mempertanyakan:

“Apakah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak berlaku bagi kami hanya karena media belum terverifikasi Dewan Pers, padahal perusahaan pers kami sudah terdaftar resmi di Kemenkumham?”

Ia juga menegaskan adanya kekaburan logika hukum antara pengakuan negara terhadap badan hukum pers dan kebijakan Dewan Pers.

Minta Perlindungan Presiden dan Kapolri

Atas kejadian tersebut, Kharisman Gea secara terbuka memohon perlindungan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar insan pers tetap dilindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.

Sikap Tegas Pimpinan Umum Yutelnews.com

Pimpinan Umum PT YUTEL NEWS INDO, Yusman, menyayangkan keras keputusan Polsek Lotu yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Yusman juga mengungkapkan bahwa ia telah mengonfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Lotu terkait:

“Dasar hukum apa yang menyatakan wartawan yang medianya belum terverifikasi tidak bisa diproses hukum ketika mengalami intimidasi?”

Ia menegaskan bahwa Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, Yusman juga mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, dari hasil konfirmasi tersebut, pihak kepolisian hanya meminta agar wartawan datang ke kantor tanpa memberikan salinan rekomendasi Dewan Pers secara tertulis.

Desakan Buka Kembali SP3 dan Tempuh Praperadilan

Dengan tegas, Yusman menyatakan:

“Kami meminta agar SP3 ini dibuka kembali. Jika perlu, kami akan menempuh jalur praperadilan karena kami menduga penghentian perkara ini cacat hukum. Perusahaan pers kami sah dan disahkan oleh Kemenkumham, tidak bisa dibatalkan oleh Polsek.”

Lebih lanjut ia menyampaikan:

“Kami akan segera melayangkan surat resmi ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara dan Propam Polres Nias.”

Penanggung Jawab:

Yusman
Pimpinan Umum PT Yutel News Indo – PT Media Yutel Siaga
📩 Email: yutelnews@gmail.com
📱 HP/WA: 0822-8305-1202

Tim Redaksi

error: Content is protected !!