News  

Pengisian BBM di SPBU Sekupang Mengakibatkan Antrian Panjang 

Bongkarinfo.my.id | Beberapa Warga Sekupang, Batam, Keluhkan antrean panjang di SPBU Sekupang pada tanggal 22 Oktober 2025 pukul 14.27 wib. Diminta Pihak Berwajib dan Instansi terkait agar melakukan pengecekan. Kamis (23/10/2025).

Diketahui Kemacetan terjadi akibat seorang pengendara mobil pick-up Plat nomor BP 8640 DM yang mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen, sehingga menghambat pengendara lain, terutama sepeda motor. Kejadian ini semakin memperparah kepadatan di SPBU Sekupang, yang merupakan titik vital bagi masyarakat sekitar.

Terlihat Pengendara lain juga mengeluh karena proses pengisian BBM dengan jeriken memperlama antrean dan mengganggu kenyamanan. Terlihat antrean kendaraan roda dua dan mobil yang terjebak antrean, dengan beberapa pengendara terlihat resah menunggu giliran. Warga berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti keluhan ini agar tidak terulang di masa mendatang.

Pengisian BBM di SPBU Sekupang Mengakibatkan Antrian Panjang 

Salah satu petugas SPBU saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa izinnya ada, namun tidak diberitahukan rekomendasi dari Dinas mana dan peruntukannya.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU, Pertamina dan Instansi terkait terkait perizinannya. /Red